JAKARTA, KAREBA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan () menemukan perputaran dana fantastis mencapai 992 Triliun Rupiah yang berasal dari aktivitas emas ilegal. Aliran uang jumbo tersebut mengalir dari praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta distribusi emas ilegal di berbagai pelosok Indonesia selama periode 2023-2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memaparkan bahwa aktivitas melanggar hukum ini menjamur mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa. Para pelaku kemudian mengirimkan hasil emas tersebut ke pasar internasional sebagai bagian dari kejahatan keuangan hijau atau Green Financial Crime.

Sepanjang tahun 2025 saja, PPATK telah memproses 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) serta dua Laporan Informasi yang menyasar sektor pertambangan. Laporan-laporan tersebut mencatat angka transaksi yang mencapai Rp517,47 triliun. Para pelaku menggunakan modus pencucian uang melalui lapisan transaksi yang sangat rumit untuk menyembunyikan jejak dana mereka.

“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal,” kata Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK.

Ia juga merinci bahwa nilai transaksi yang berkaitan langsung dengan PETI menyentuh Rp185,03 triliun dari total perputaran dana 992 Triliun Rupiah tersebut.

Merespons temuan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung bergerak melakukan konfirmasi serta koordinasi intensif. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang menjadi hak negara harus masuk ke kas negara tanpa terkecuali.

“Kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK,” kata Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.

Menurutnya, data transaksi keuangan menunjukkan pola yang sangat detail, baik pada lapisan awal maupun saat menggunakan tangan pihak lain.

Praktik PETI ini jelas membawa dampak buruk bagi ekonomi nasional karena menghilangkan potensi pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meskipun membuka lapangan kerja sementara, aktivitas ini justru mengabaikan keselamatan pekerja dan membebani negara dengan biaya pemulihan lingkungan yang sangat mahal.

Kini, pihak perbankan semakin memperketat pengawasan terhadap jutaan transaksi mencurigakan, terutama di wilayah-wilayah rawan tambang ilegal. PPATK juga segera memerintahkan pemblokiran rekening secara serentak guna memutus rantai aliran modal ilegal tersebut.*/LIA