JAKARTA, KAREBA. Tim Penyidik Otoritas Jasa Keuangan melakukan tindakan tegas berupa OJK geledah Mirae Asset Sekuritas Indonesia atau PT MASI di kawasan SCBD Jakarta pada Rabu (04/03). Langkah ini diambil untuk mengembangkan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material pada proses IPO serta transaksi semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Penggeledahan tersebut menyasar bukti-bukti keterlibatan pihak sekuritas dalam menyembunyikan informasi pihak afiliasi penerima jatah pasti atau fixed allotment. Selain itu, laporan penggunaan dana IPO diduga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan serta terindikasi adanya praktik insider trading selama periode 2020 hingga 2022.
“Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material. Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas,” kata M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.
Pihak berwenang mengidentifikasi keterlibatan Sdr. ASS selaku pemilik manfaat BEBS dan Sdr. MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Dalam kasus ini, PT MASI juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi bersama puluhan entitas nominee lainnya yang dikendalikan oleh para tersangka.
“Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen,” kata Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.
Penyidik telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham yang nilainya mencapai Rp14,5 triliun untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat. Modus yang digunakan adalah penyampaian fakta material palsu untuk memperdaya investor agar ikut membeli saham BEBS yang harganya sudah dimanipulasi melalui transaksi semu.
“Nilainya total semua Rp14,5 T. Itu dari saham-saham yang kami freeze, sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian,” kata Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari internal sekuritas, perbankan, hingga pihak nominee. Kasus ini melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 dan 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait manipulasi informasi dan perdagangan semu.
OJK menegaskan bahwa tindakan OJK geledah Mirae Asset merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas pasar modal Indonesia. Sejak 2022 hingga awal 2026, otoritas tercatat telah menangani 32 kasus serupa demi memastikan transparansi dan kepercayaan publik tetap terjaga.