, KAREBA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu berhasil mengamankan Kurniawan alias Aan Kurniawan, tersangka pembunuhan rekan kerjanya di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, setelah sebulan melarikan diri.

Aan Kurniawan diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 15.30 WITA, di Jalan Kamboja Lorong II, Kelurahan , Kecamatan Palu Barat. Penangkapan tersangka Aan Kurniawan terjadi setelah Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu menerima informasi dari pihak keluarga tersangka.

“Tersangka ya, atas nama Kurniawan, Aan Kurniawan, tadi diamankan pada pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat,” kata AKP Ismail, Kasat Reskrim Polresta Palu.

Selama pelarian, Aan Kurniawan mengaku bersembunyi di sebuah gubuk di kawasan likuifaksi Balaroa. Ia kemudian meminta keluarganya untuk menghubungi kepolisian karena ingin menyerahkan diri.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa tersangka menyampaikan sama keluarganya untuk menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan diri,” ujar Ismail.

Motif sementara pembunuhan yang diakui Aan Kurniawan adalah rasa sakit hati terhadap korban bernama Jamil. Keduanya diketahui bekerja di usaha pemotongan ayam milik H. Sukardi.

“Motifnya tersangka melakukan pembunuhan untuk sementara yaitu karena sakit hati terhadap korban saudara Jamil, yang mana korban saudara Jamil dan tersangka sama-sama kerja di tempat usaha pemotongan ayam milik saudara H. Sukardi,” jelasnya.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan Aan Kurniawan saat melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palu untuk mengungkap kronologi lengkap dan melengkapi alat bukti.

Atas perbuatannya, Aan Kurniawan disangkakan dengan Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.