, KAREBA – Ketua Kota Palu, Rico A T Djanggola, menuntut pertanggungjawaban provider atas insiden kabel internet melintang Palu yang menyebabkan seorang warga terluka serius. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap instalasi kabel di jalan-jalan Kota Palu demi keselamatan pengguna jalan.

Rico A T Djanggola menegaskan bahwa pihak provider jaringan internet harus segera melakukan evaluasi kondisi instalasi kabel mereka di sejumlah ruas jalan di Kota Palu. Insiden kabel internet melintang Palu ini tidak boleh terulang kembali dan membahayakan masyarakat.

“Menurut saya pihak provider wajib bertanggung jawab terhadap kejadian ini dan mengevaluasi kembali kondisi instalasi-instalasi kabel mereka,” kata Rico, Rabu (12/8).

Menurut Rico, keberadaan kabel internet yang semrawut dan berpotensi membahayakan pengguna jalan tidak bisa dibiarkan begitu saja hingga menimbulkan korban. Kondisi kabel internet melintang Palu ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait.

Ia juga menyarankan agar setiap provider di Kota Palu menyediakan kanal pengaduan lokal yang mudah diakses dan dihubungi masyarakat. Hal ini penting agar laporan mengenai potensi bahaya kabel internet melintang Palu bisa segera ditindaklanjuti tanpa menunggu adanya korban.

“Sebaiknya tiap-tiap provider di Palu menyertakan kanal pelaporan lokal yang bisa dihubungi langsung oleh masyarakat. Sehingga apabila ada kejadian seperti ini, masyarakat bisa langsung melaporkan dan harus segera ditindaklanjuti, jangan menunggu sudah ada korban jatuh,” tegasnya.

Selain itu, Rico menyoroti pentingnya penataan utilitas, khususnya kabel jaringan yang terpasang di sepanjang tepi jalan. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah memiliki peraturan daerah yang mengatur hal tersebut, termasuk pemasangan kabel.

Oleh karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta untuk benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan pemasangan utilitas di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini juga berlaku untuk penataan kabel internet melintang Palu.

“Untuk penataan ruang tentu diperlukan, dan kita sudah punya perda tentang utilitas yang mengatur mengenai pemasangan kabel-kabel tepi jalan. Olehnya OPD terkait ke depannya harus betul-betul menjalankan fungsi pengawasannya,” ujarnya.

Rico berharap, kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh provider untuk melakukan pembenahan. Dengan begitu, instalasi jaringan telekomunikasi tidak lagi membahayakan keselamatan masyarakat akibat kabel internet melintang Palu.

Pengawasan dan penataan kabel, lanjut Rico, harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya setelah terjadi kecelakaan atau adanya laporan dari masyarakat. Ini adalah langkah penting untuk menjamin pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kota Palu berjalan seiring dengan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.***