, KAREBA – Sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun anggaran 2025. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026, di ruang sidang kantor DPRD Palu, menandai langkah penting dalam pengawasan keuangan daerah.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Palu menyatakan dukungan mereka terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut. Fraksi-fraksi tersebut adalah Gerindra yang diwakili Armin, ST, Golkar oleh , PKS oleh Sucipto S Rumu, dan Hanura oleh Muchsin Ali. Persetujuan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini diharapkan membawa perbaikan tata kelola pemerintahan.

Selain itu, fraksi PKB yang dibacakan Nasir Dg Gani, fraksi Demokrat oleh Rezky Hardianti Ramadhani, fraksi Amanat Solidaritas oleh Lewi Alik, dan fraksi PDIP oleh Zet Pakan, juga memberikan persetujuan. Dukungan penuh dari sembilan fraksi ini menegaskan konsensus politik terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu 2025.

“Dengan memperhatikan seluruh proses pembahasan, hasil evaluasi, serta berbagai masukan yang telah disampaikan selama pembahasan Ranperda, fraksi PDIP menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan seluruh rekomendasi DPRD, hendaknya menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan keuangan,” kata Zet Pakan.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, yang memimpin sidang, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi telah menyetujui materi muatan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu 2025. Persetujuan ini mencakup lampiran satu hingga dua puluh yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dari Ranperda.

Ranperda ini disetujui dengan beberapa catatan penting yang akan menjadi dasar bagi Wali Kota Palu untuk memberikan tanggapan tertulisnya. Tanggapan tersebut akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya dalam tahapan mekanisme tingkat dua, guna menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Setelah mendengarkan pendapat masing-masing fraksi, dapat disimpulkan bahwa sembilan fraksi tersebut menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2025,” ungkap Ketua DPRD Palu.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh anggota DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Palu Usman, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal proses persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.