, KAREBA – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Reny Lamadjido, menegaskan pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pertambangan yang terbukti mengabaikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Penegasan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan warga dari dampak aktivitas perusahaan .

Reny Lamadjido menyampaikan hal tersebut usai membuka acara Jambore Pertambangan 2026 yang mengangkat tema penting tentang ‘Pertambangan Ramah Lingkungan untuk Generasi Mendatang dan Peradaban Berkelanjutan’. Acara ini berlangsung di Sriti Convention Hall, Jalan Durian, Kota Palu, pada hari Selasa, 12/12.

Menurut Reny, Pemerintah Sulteng saat ini telah memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang, terutama yang berkaitan langsung dengan lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasinya. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

“Jadi kita sekarang ini memberikan pengawasan ketat, terutama terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Reny Lamadjido.

Ia menambahkan bahwa dinas kesehatan dan organisasi perangkat daerah terkait di masing-masing wilayah telah melakukan pengawasan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kualitas udara di sekitar lokasi perusahaan tambang.

Salah satu perhatian utama dalam aspek kesehatan adalah potensi gangguan saluran pernapasan akibat aktivitas perusahaan tambang. Pemerintah masih terus mempelajari hasil pengawasan yang telah dilakukan terhadap sejumlah tambang untuk memastikan kualitas udara memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau yang baru mau dibuka, kita lebih ketat lagi,” ujarnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam perizinan baru perusahaan tambang.

Reny juga menekankan pentingnya komitmen tertulis dari setiap perusahaan tambang terhadap upaya penanggulangan dampak kesehatan yang mungkin timbul dari aktivitas mereka. Beberapa perusahaan disebutkan telah menyediakan fasilitas kesehatan di lokasi, seperti klinik, dokter, perawat, obat-obatan, dan fasilitas pertolongan pertama.

“Untuk keselamatan kerja mereka menjamin tidak akan lalai dalam hal kesehatan,” tuturnya. Namun, Reny menegaskan bahwa fasilitas dan komitmen tersebut tidak lantas menghapus kewajiban perusahaan untuk mematuhi aturan lingkungan dan kesehatan yang ada.

“Harus disanksi. Iya, tidak bisa,” tegasnya ketika ditanya mengenai langkah pemerintah terhadap perusahaan tambang yang terbukti mengabaikan kewajibannya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Teknik Tambang (FKTT) Sulawesi Tengah, M Najmi Ar Ramadan, menjelaskan bahwa forumnya mendorong kepala teknik tambang untuk memperkuat tata kelola pertambangan. Ini mencakup lingkungan, keselamatan kerja, aspek sosial, dan produksi yang bertanggung jawab dari setiap perusahaan tambang.

Menurut Najmi, kepala teknik tambang memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. “Tujuan kita bagaimana mempersatukan gagasan kepala-kepala teknik tambang sebagai barisan tengah. Tanggung jawabnya besar, dari lingkungan, keselamatan, sosial, dan produksi,” katanya.

Salah satu target FKTT adalah mendorong upaya penghijauan kembali area bekas perusahaan tambang yang belum direhabilitasi. “Kita ingin mengembalikan area-area bekas tambang yang belum hijau untuk dihijaukan kembali,” ujar Najmi.

Najmi mengakui bahwa setiap perusahaan tambang dan wilayah lingkar tambang memiliki persoalan unik, termasuk potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat. Oleh karena itu, FKTT berupaya membangun hubungan yang lebih sinergis dengan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Terkait keterbukaan informasi, Najmi menyatakan FKTT mendorong perusahaan tambang untuk transparan mengenai kondisi lingkungan dan hasil pemantauan yang telah dilakukan. Ia menyebut ada ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulteng yang merupakan bagian penting dari ekosistem pertambangan.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan lingkungan kepada instansi terkait. Laporan ini, antara lain, memuat hasil pemantauan kualitas debu, udara, kebisingan, dan parameter lingkungan lainnya melalui laboratorium independen. “Kalau itu diminta, kami siap menyajikannya. Karena di situ ada hasil dari laboratorium independen yang melihat kualitas debu, udara, kebisingan, dan lain-lain,” jelasnya.

FKTT juga siap hadir dalam rapat dengar pendapat dengan maupun forum lainnya untuk memberikan penjelasan apabila terdapat persoalan terkait aktivitas perusahaan tambang. Dalam aspek kesehatan masyarakat, Najmi mengatakan perusahaan selama ini memiliki fasilitas kesehatan internal untuk mendukung keselamatan pekerja.

Namun, FKTT juga ingin mendorong kolaborasi dengan pemerintah dalam memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat di sekitar wilayah perusahaan tambang. “Kalau konteksnya internal, kami memiliki klinik internal dan first aid untuk penanganan keselamatan. Tapi dalam konteks eksternal, kami akan coba berkolaborasi untuk membantu negara memberikan kesehatan kepada masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Najmi menambahkan, FKTT juga mendorong perusahaan untuk menyelaraskan program tanggung jawab sosial mereka dengan program Pemerintah Provinsi Sulteng. Terkait perusahaan yang masih dinilai abai terhadap lingkungan, ia mengatakan FKTT akan mendorong anggotanya untuk memperbaiki tata kelola melalui pembinaan dan konsolidasi. “Kalau belum bisa dibenahi, kalau kita butuh bimbingan, kita bimbing. Kita juga tidak berharap ada pidana-pidana lain yang muncul di situ. Itu yang kita jaga,” tandasnya.