JAKARTA, KAREBA – Pemerintah Indonesia dijadwalkan memperluas penerapan pajak digital melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN yang mulai berjalan efektif pada November 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi di wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa kebijakan pajak digital tersebut bukan merupakan jenis pajak baru yang dibebankan kepada masyarakat. Kebijakan ini tidak mengubah tarif PPN yang berlaku serta tidak dimaksudkan untuk memungut pajak atas seluruh transaksi luar negeri, melainkan hanya menyasar transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Konsumen di Indonesia yang memanfaatkan layanan digital dari penyedia luar negeri seperti perangkat lunak, aplikasi, layanan cloud, layanan streaming, hiburan digital, AI, hingga permainan daring akan dikenai komponen PPN. Meski demikian, konsumen tidak perlu mengurus sendiri penyetoran dan pelaporan PPN karena proses tersebut ditangani langsung oleh pihak yang ditunjuk.
Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyatakan bahwa pelaksanaan pajak digital ini akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial, serta platform e-commerce terkemuka. “Yang namanya digital taxation, pajak digital ini akan segera dilaksanakan. Tanggal 9 November semua bank-pemerintah, bank swasta-dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa keterlibatan lembaga keuangan dan platform digital berperan sebagai pihak yang membantu memungut pajak sesuai ketentuan perpajakan. “Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 menjadi dasar regulasi dalam penerapan pajak digital ini guna memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp58,75 triliun yang didominasi oleh PPN PMSE.LIA