JAKARTA, KAREBA – Pemerintah dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan pajak digital melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN pada 06/11/2026. Kebijakan ini dirancang untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil dan berbasis teknologi.
Namun, rencana perluasan pajak digital tersebut memicu kekhawatiran luas di kalangan pekerja informal dan usaha kecil setelah pernyataan dari Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo. Dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta pada 29/10/2026, Hashim menyatakan bahwa pemerintah akan memperluas pemungutan pajak digital mulai 09/11/2026 dengan melibatkan perbankan, fintech, serta platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
Hashim juga menyebutkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan akan digunakan untuk menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat. Ia mencontohkan jasa tukang cukur dan tukang pijat yang dibayar secara tunai tanpa kuitansi sehingga belum dikenai PPN sebagai bagian dari potensi ekonomi tak tercatat yang mencapai sekitar Rp10.000 triliun.
“Yang namanya digital taxation, pajak digital ini akan segera dilaksanakan. Tanggal 9 November semua bank-pemerintah, bank swasta-dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penerapan pajak digital lewat SPP-TDLN bukanlah jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku saat ini.
“Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
DJP menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan hanya difokuskan pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN, seperti layanan streaming, perangkat lunak, dan aplikasi berbasis langganan. Pemerintah memastikan bahwa transfer dana personal maupun aktivitas pengiriman uang masyarakat tidak otomatis menjadi objek pajak digital.