YOGYAKARTA, KAREBA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota , Moh. Imam Darmawan, mendesak Pemerintah Kota Palu untuk segera membentuk UPT Pengelolaan Sampah Palu. Dorongan ini juga meliputi penerapan sistem retribusi berbasis jumlah timbulan sampah, sebagai bagian dari reformasi tata kelola persampahan di Kota Palu.

Gagasan penting terkait UPT Pengelolaan Sampah Palu ini disampaikan Imam Darmawan, yang juga merupakan anggota Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPHD) , saat mengikuti Akademi KPHD di Yogyakarta, mulai tanggal 6 hingga 8 Agustus 2026.

Menurut Imam, penguatan tata kelola persampahan menjadi langkah krusial dalam mendukung visi Pemerintah Kota Palu untuk mempertahankan predikat Kota Adipura. Hal ini akan tercapai melalui sistem pengelolaan sampah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, dengan fokus pada pembentukan UPT Pengelolaan Sampah Palu.

Ia menilai, pembentukan UPT Pengelolaan Sampah Palu sudah tidak dapat ditunda lagi. Keberadaan UPT ini akan memperkuat kelembagaan operasional dalam berbagai aspek, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, daur ulang, hingga pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Keberadaan UPT akan membuat pelayanan persampahan lebih efektif, responsif, dan akuntabel, sekaligus menjadi motor penggerak transformasi menuju ekonomi sirkular melalui pengembangan bank sampah, pusat daur ulang, pengolahan sampah organik, serta kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha,” kata Moh. Imam Darmawan, Anggota DPRD Kota Palu.

Selain penguatan kelembagaan dengan UPT Pengelolaan Sampah Palu, Imam juga mengusulkan reformasi sistem retribusi persampahan. Reformasi ini akan menerapkan prinsip Pay As You Throw (PAYT), yaitu pembayaran retribusi berdasarkan volume atau jumlah sampah yang dihasilkan.

Menurutnya, sistem retribusi yang berlaku saat ini masih bersifat seragam sehingga belum mencerminkan rasa keadilan. Dengan pendekatan PAYT, rumah tangga yang menghasilkan sampah lebih sedikit akan membayar retribusi lebih rendah. Sementara itu, pelaku usaha atau pihak yang menghasilkan sampah lebih banyak akan memberikan kontribusi sesuai beban pelayanan yang diterima, sekaligus mendukung efektivitas UPT Pengelolaan Sampah Palu.

“Prinsip ini akan mendorong masyarakat mengurangi sampah sejak dari sumbernya, meningkatkan kegiatan pemilahan dan daur ulang, sekaligus mewujudkan sistem pembiayaan persampahan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Imam menambahkan, reformasi tata kelola persampahan ini juga merupakan bagian dari inovasi fiskal daerah. Retribusi yang dikelola secara profesional dinilai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini juga akan membuka ruang fiskal baru untuk memperkuat pelayanan persampahan, memperbarui armada pengangkut, membangun fasilitas pengolahan sampah, serta mengembangkan teknologi pengelolaan limbah, yang semuanya akan di bawah koordinasi UPT Pengelolaan Sampah Palu.

Ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan insentif berupa pengurangan retribusi bagi masyarakat yang aktif memilah sampah, mengikuti program bank sampah, atau berhasil mengurangi timbulan sampah rumah tangga, sebagai bentuk penghargaan terhadap partisipasi masyarakat.

Menurut Imam, paradigma pengelolaan sampah di Kota Palu harus bergeser dari pola “kumpul-angkut-buang” menjadi “kurangi-pilah-olah-daur ulang”. Pembentukan UPT Pengelolaan Sampah Palu, penerapan retribusi berbasis timbulan sampah, digitalisasi pelayanan, penguatan bank sampah, serta kolaborasi dengan masyarakat dan sektor swasta menjadi fondasi menuju Kota Palu yang bersih, sehat, rendah emisi, dan berorientasi pada ekonomi sirkular.***