JAKARTA, KAREBA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis Nadiem Makarim selama 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (30/06). Mantan Mendikbudristek tersebut dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan putusan tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, vonis Nadiem Makarim juga mencakup denda sebesar Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 809 miliar kepada negara yang harus dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar,” kata Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.

Persidangan ini menarik perhatian publik karena adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra. Hakim Andi menjadi satu-satunya hakim yang berkeyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan seharusnya dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum jaksa penuntut umum.

“Saya meyakini terdakwa tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan,” kata Andi Saputra, Hakim Anggota.

Suasana di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat riuh oleh kedatangan ratusan massa pengemudi ojek online yang memberikan dukungan moril. Nadiem Makarim bahkan terlihat menangis saat ikut menyanyikan lagu Raya bersama para pendukungnya sesaat sebelum pembacaan vonis dimulai.

Usai pembacaan putusan, vonis Nadiem Makarim langsung menuai reaksi keras dari pihak terdakwa yang merasa fakta persidangan telah diabaikan. Istri Nadiem juga tampak menangis saat mendengar suaminya tetap dinyatakan bersalah meskipun terdapat pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota.

“Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis dengan fakta-fakta yang tidak masuk akal,” kata Nadiem Anwar Makarim, Terdakwa.

Putusan ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Meski demikian, pihak kuasa hukum Nadiem sempat melayangkan protes keras karena kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap langsung pasca vonis dibacakan.