JAKARTA, KAREBA – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis secara kompak melayangkan kecaman keras terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kecaman ini muncul menyusul pidato Prabowo pada 23 Juli 2026 yang menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng” di Jakarta Convention Center. Pernyataan Prabowo Londo Ireng yang dirilis pada 25 Juli 2026 ini menuntut klarifikasi dan permintaan maaf, karena dinilai merendahkan profesi jurnalis dan mengancam iklim kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pidato puncaknya di Hari Lahir ke-28 PKB, Presiden Prabowo melontarkan istilah tersebut. “Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain, kan? Wartawan, jurnalis apa itu? pengamat, LSM,” kata Prabowo Subianto, Presiden RI.
Menanggapi hal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) menyuarakan keberatan mereka. Organisasi-organisasi ini menilai istilah “Londo Ireng” memiliki konotasi peyoratif yang berpotensi mendelegitimasi kerja pers. Polemik Prabowo Londo Ireng ini menjadi perhatian serius.
“Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’,” demikian tertulis dalam pernyataan bersama organisasi pers pada 25 Juli 2026. Ucapan Presiden Prabowo Londo Ireng tersebut disampaikan dalam acara yang dihadiri banyak tokoh politik.
Menurut organisasi pers, julukan “Londo Ireng” secara historis merujuk pada pribumi yang berkolaborasi dengan penjajah Belanda. Penggunaan istilah ini oleh Presiden dianggap sebagai tuduhan tak berdasar dan upaya untuk membungkam kritik. Kondisi ini berlawanan dengan semangat demokrasi dan jaminan kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia, menegaskan pentingnya permintaan maaf dari Presiden. “Presiden harus minta maaf karena menuduh jurnalis londo ireng,” kata Nany Afrida. Ia menambahkan, pemerintah juga harus menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta masyarakat sipil, sebab hal ini mengancam kebebasan pers.
Senada, Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, menilai pernyataan Presiden Prabowo Londo Ireng tersebut sebagai “berlebihan” dan “tuduhan tak berdasar” terhadap jurnalis yang menjalankan fungsinya mengkritik. Ia menekankan bahwa kritik merupakan ekspresi wajar warga negara dalam menyoroti kinerja pejabat publik.
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui Direktur Anti Kekerasan Wartawan Edison Siahaan menyatakan masih mengkaji pidato tersebut. Pihaknya membuka kemungkinan untuk bersikap lebih lanjut, bahkan melapor jika ditemukan unsur hukum yang terpenuhi. Polemik Prabowo Londo Ireng ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik yang luas.