, KAREBA – Komisi IV Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 13/07/2026, untuk menindaklanjuti aspirasi dari Aliansi Masyarakat Tolak LGBT. Pertemuan ini membahas usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT Palu, bertempat di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Moh Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Wiwik Jumatul Rofi’ah, beserta anggota Komisi IV lainnya. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas unjuk rasa yang telah dilaksanakan pada 26/06/2026 yang mengusulkan Perda Anti LGBT Palu.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait turut hadir, antara lain Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Majelis Ulama (MUI) Sulawesi Tengah, serta perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah. Komisi IV secara langsung mendengarkan penyampaian aspirasi, pandangan, serta masukan dari seluruh pihak yang hadir terkait Perda Anti LGBT Palu.

“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Hidayat Pakamundi.

Hidayat Pakamundi menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai. Komisi IV juga mencermati munculnya berbagai komunitas LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik dan media sosial. Oleh karena itu, DPRD berupaya mendorong langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembahasan regulasi, termasuk Perda Anti LGBT Palu.

“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hidayat.

Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan terhadap perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut. Hidayat juga menyoroti persoalan penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu, yang memerlukan perhatian bersama melalui langkah pencegahan dan kolaborasi pemangku kepentingan.

“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap berkembangnya komunitas LGBT. Kami siap berada di garda terdepan bersama seluruh pihak untuk mencegah perilaku yang kami nilai menyimpang dan meresahkan di tengah masyarakat, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hidayat Pakamundi.

DPRD Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme berlaku. Hal ini dilakukan dengan mengedepankan dialog, kajian komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap proses pembahasan kebijakan, termasuk potensi Perda Anti LGBT Palu.