JAKARTA, KAREBA – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk memperkuat moralitas dan spritualitas bangsa. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30/06/2026.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan kebijakan tersebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman spiritual di tanah air. Kehadiran Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi sarana penguatan toleransi dan persatuan sosial dalam masyarakat yang majemuk sesuai landasan Pancasila.
“Bahwa penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia dalam memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan,” tulis pertimbangan dalam dokumen tersebut yang dikutip pada 02/07/2026.
Pemilihan tanggal 13 Juli didasarkan pada momentum historis perumusan frasa dan Kepercayaannya dalam sidang BPUPKI dan PPKI. Langkah ini diambil oleh Kementerian Kebudayaan karena selama ini komunitas penghayat belum memiliki hari peringatan yang ditetapkan secara resmi sebagai bentuk pengakuan negara.
Meskipun telah memiliki hari peringatan resmi, pemerintah memberikan catatan khusus mengenai status hari tersebut dalam kalender nasional. Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dipastikan tidak menambah daftar hari libur nasional untuk masyarakat umum.
“Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan merupakan hari libur,” tegas bunyi poin terakhir dalam surat Keputusan Menteri tersebut.