LANGKAT, KAREBA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin dan menyita platinum 55 kg pada Kamis, 02/07. Barang bukti logam mulia tersebut ditemukan di dalam mobil pribadi milik tersangka bersama sejumlah uang tunai dan valuta asing senilai miliaran rupiah.
Penemuan platinum 55 kg Bupati Langkat ini menjadi salah satu bukti paling mencolok dalam sejarah penyidikan kasus korupsi di Indonesia. Nilai logam mulia tersebut ditaksir mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan estimasi sekitar Rp900 juta untuk setiap keping yang ditemukan oleh penyidik.
Selain logam berharga, tim penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp100 juta serta valuta asing dalam mata uang Dollar Singapura dan Ringgit Malaysia. Total nilai valas tersebut mencapai Rp1,22 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana fee proyek di wilayah Sumatera Utara.
“Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF. Nilainya ditaksir Rp40-an miliar. Keaslian akan diperiksa oleh ahli dari Antam atau Pegadaian,” kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Juru bicara lembaga antirasuah menyebutkan bahwa Syah Afandin juga memiliki dua rekening bank dengan saldo gabungan sebesar Rp2,27 miliar. Semua aset tersebut kini telah dibekukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh tim KPK guna menelusuri tindak pidana pencucian uang.
Kasus suap ini diduga bermula dari pengaturan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat. Syah Afandin disinyalir menerima fee sebesar Rp1,1 miliar dari total paket pekerjaan konstruksi senilai Rp10,2 miliar yang bersumber dari dana negara.
Syah Afandin kini resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif yang merupakan tim sukses dari pihak swasta. Keduanya terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung merah putih.