KUPANG, KAREBA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan kebijakan Larangan BBM subsidi NTT bagi kendaraan yang menunggak pajak mulai Rabu, 01/07/2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan memastikan distribusi kuota energi lebih tepat sasaran di seluruh SPBU wilayah tersebut.
Kebijakan strategis tersebut tertuang dalam Pergub NTT No. 13 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Melki Laka Lena. Melalui aturan ini, setiap kendaraan akan ditempeli stiker khusus sebagai identitas status pajak saat akan mengisi bahan bakar.
Kendaraan yang terbukti menunggak kewajiban akan ditempeli stiker merah dan secara otomatis dilarang mengisi Pertalite maupun Biosolar. Sebaliknya, pemilik kendaraan yang taat pajak akan diberikan stiker biru sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan akses pembelian bahan bakar bersubsidi.
“BBM subsidi adalah fasilitas yang diberikan negara. Karena itu penggunaannya juga harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan,” kata Yoseph Benyamin, Ketua Satgas Optimalisasi Pajak Kabupaten Sikka.
Selain menyasar penunggak lokal, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga melarang kendaraan dengan pelat nomor luar wilayah NTT yang belum melakukan mutasi registrasi untuk membeli BBM subsidi. Hal ini dilakukan demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan secara menyeluruh.
Namun, penerapan Larangan BBM subsidi NTT ini mendapatkan catatan kritis dari akademisi mengenai potensi dampak ekonomi bagi masyarakat kecil. Penggunaan instrumen pembatasan BBM dinilai berisiko menekan kelompok ekonomi rendah seperti ojek dan pedagang kecil yang tengah mengalami kesulitan finansial.
“Tujuannya tentu baik, yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat fiskal daerah. Tetapi instrumen yang dipakai perlu dikaji ulang. Orang yang menunggak pajak belum tentu tidak mau membayar. Bisa saja mereka memang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Jika akses terhadap BBM subsidi ditutup, maka kelompok yang paling membutuhkan justru yang paling terdampak,” kata Dr. Rolland E. Fanggidae, Akademisi Undana Kupang.
Meskipun menuai diskusi publik, pemerintah tetap menjadwalkan sosialisasi intensif oleh Satgas Optimalisasi Pajak sebelum tenggat waktu pemberlakuan. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan layanan e-Samsat maupun Samsat Keliling untuk menyelesaikan tunggakan pajak sebelum kebijakan ini efektif dijalankan.