JAKARTA, KAREBA – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan larangan media sosial anak bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun mulai 28/03/2026 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mewajibkan delapan platform besar memblokir atau menonaktifkan akun anak di bawah batas usia tersebut demi keamanan digital.
Delapan platform yang masuk dalam tahap pertama pengawasan ketat adalah YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X, Instagram, Facebook, dan Roblox. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan larangan media sosial anak ini menyasar sekitar 70 juta anak Indonesia yang berada dalam rentang usia tersebut.
“Bukan sekadar pelarangan, melainkan bentuk pendampingan pemerintah agar orang tua tidak berjuang sendirian melawan dampak negatif algoritma media sosial,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pihak Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa platform wajib melakukan verifikasi usia minimum untuk mencegah akses ilegal secara bertahap. Langkah ini diambil karena Indonesia menjadi negara besar kedua setelah Australia yang menerapkan aturan ketat terkait batasan umur penggunaan media sosial demi kesehatan mental.
Platform X dilaporkan sudah mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun yang terdeteksi di bawah umur sejak 27/03/2026. Sementara itu, Roblox juga mengumumkan akan memperkenalkan kontrol tambahan pada konten dan komunikasi bagi pemain di wilayah Indonesia guna mematuhi regulasi lokal yang berlaku efektif pekan ini.
“KPAI berharap pemerintah bersikap tegas dalam implementasi PP Tunas dan mengawal kepatuhan para penyelenggara platform digital dengan diikuti pemberian sanksi tegas,” kata Kawiyan, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kebijakan larangan media sosial anak ini muncul sebagai respons atas meningkatnya risiko konten berbahaya dan gangguan kesehatan mental pada generasi muda. Pemerintah berharap langkah ini mampu melindungi hak anak sekaligus memberikan standar keamanan yang lebih tinggi di ruang siber nasional secara menyeluruh.
“Akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman,” kata Juru Bicara TikTok.