JAKARTA, KAREBA – Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah Tandjung mengkritik kendala teknis pada sistem pemeliharaan Coretax DJP yang terjadi bertepatan dengan tenggat pelaporan pajak pada 30/04/2026. Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga Mei 2026 demi menjaga kepatuhan masyarakat.
Said mempertanyakan keputusan teknis otoritas pajak yang melakukan perawatan sistem di saat arus lalu lintas data sedang mencapai puncaknya. Menurutnya, pemeliharaan Coretax DJP seharusnya dilakukan pada jam-jam tidak produktif agar tidak mengganggu aktivitas wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban kenegaraannya.
“Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari. Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari. Bukankah itu protokol yang umum saja diberbagi instansi,” kata Said Abdullah Tandjung, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar.
Politisi tersebut menilai gangguan sistem ini dapat menghambat target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp1.925 triliun. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Ditjen Pajak segera melakukan penyesuaian jadwal agar target pelaporan lebih dari 15 juta SPT dapat tercapai secara maksimal.
“Bila coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis, jadi sebaiknya mundur, Ditjen Pajak mengatur saja teknis waktunya, agar wajib pajak yang lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta, dan menopang penerimaan negara,” kata Said Abdullah Tandjung, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakstabilan sistem baru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap transformasi digital perpajakan. Baginya, pemeliharaan Coretax DJP yang efisien adalah kunci utama dalam mendukung sistem pajak sebagai tulang punggung ekonomi negara.
“Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaanya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang di siapkan ada kendala,” kata Said Abdullah Tandjung, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar.*/LIA