TEHERAN, KAREBA – Pemerintah Iran secara resmi mulai menerapkan kebijakan selektif terkait Akses Selat Hormuz dengan hanya mengizinkan kapal dari negara-negara sahabat untuk melintas. Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada akhir Maret 2026 ini memprioritaskan kapal berbendera China, Rusia, India, Irak, dan Pakistan di tengah blokade terhadap kapal afiliasi Amerika Serikat dan Israel. Selain pembatasan lintas, Iran juga mengenakan biaya tol ad hoc yang mencapai 2 juta dolar AS atau sekitar Rp32 miliar per pelayaran untuk jaminan keamanan di wilayah perairan tersebut.

Langkah drastis ini merupakan respons langsung atas eskalasi militer di kawasan yang membuat Iran menyatakan status keadaan perang sejak 28/02/2026. Pembatasan Akses Selat Hormuz telah menyebabkan lalu lintas kapal tanker anjlok hingga 94 persen, di mana ribuan kapal komersial kini terdampar di kedua sisi selat. Jalur vital yang mengangkut 20 persen konsumsi minyak dunia ini kini berada dalam pengawasan ketat Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC).

“Kami telah mengizinkan lintas melalui Selat Hormuz untuk negara-negara ramah, termasuk China, Rusia, India, Irak, dan Pakistan,” kata Abbas Araghchi, Menteri Luar Negeri Iran.

Ia juga menambahkan bahwa penutupan jalur ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang melakukan agresi terhadap kedaulatan Iran. Sementara itu, sejumlah kapal dari India seperti BW Tyr dan BW Elm dilaporkan berhasil melakukan transisi pada 28/03/2026 setelah melalui prosedur pemeriksaan ketat. Namun, kapal dari operator lain yang tidak masuk dalam daftar negara sahabat terpaksa diputar balik oleh otoritas setempat.

Untuk memperkuat dasar hukum pungutan tersebut, Parlemen Iran saat ini sedang menyusun undang-undang baru yang memformalkan biaya tol keamanan bagi setiap kapal yang melintas. Ketua Komite Urusan Sipil Parlemen Iran menyatakan bahwa pungutan ini diperlukan sebagai kompensasi atas biaya pengawasan dan perlindungan yang diberikan oleh militer Iran di koridor tersebut.

“Parlemen sedang mengejar rencana untuk mengkodifikasi secara resmi kedaulatan, kendali, dan pengawasan Iran atas Selat Hormuz, serta menciptakan sumber pendapatan melalui pengumpulan biaya,” kata Mohammad Reza Rezai Kouchi, Ketua Komite Urusan Sipil Parlemen Iran.

Pengetatan Akses Selat Hormuz ini telah memicu kenaikan harga minyak Brent hingga melampaui 114 dolar AS per barel di pasar global. Data navigasi menunjukkan bahwa hanya sedikit kapal yang terlihat melalui sistem AIS dalam sepekan terakhir, yang menandakan kelumpuhan signifikan pada rute logistik energi internasional tersebut.

Merespons situasi tersebut, Amerika Serikat menyatakan bahwa tindakan Iran yang membatasi Akses Selat Hormuz dan menarik pungutan liar adalah pelanggaran serius terhadap hukum maritim. Pemerintah AS bersama sekutu G7 menegaskan bahwa sistem tol tersebut tidak dapat diterima karena membahayakan stabilitas ekonomi dunia.

“Ini tidak hanya ilegal menurut hukum internasional dan hukum maritim, tapi tidak dapat diterima, berbahaya bagi dunia,” kata Marco Rubio, Menteri Luar Negeri AS.

Hingga saat ini, sekitar 2.000 kapal komersial yang membawa komoditas penting mulai dari minyak mentah hingga gas alam cair (LNG) masih tertahan. Situasi di jalur navigasi tersibuk dunia ini tetap tegang seiring dengan penegakan kedaulatan maritim yang semakin agresif oleh pihak Teheran.