JAKARTA, KAREBA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan mengenai larangan media sosial anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku efektif pada 28/03/2026 mendatang. Menteri Komunikasi dan Urusan Digital, Meutya Hafid, secara resmi menandatangani regulasi yang melarang akses ke platform kategori risiko tinggi bagi kelompok usia remaja tersebut. Keputusan ini diambil sebagai langkah perlindungan anak di tengah situasi darurat digital yang dinilai sedang dihadapi oleh bangsa.
Aturan ini mencakup platform besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox yang selama ini menjadi tempat berkumpulnya jutaan pengguna muda di tanah air. Penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap guna memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap standar keamanan digital yang baru. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menekan risiko paparan konten berbahaya serta meminimalisir praktik penyalahgunaan data pribadi anak di ruang siber.
Sektor industri gim dan konten kreatif diprediksi menjadi pihak yang paling terdampak oleh kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun ini. Laporan analisis dari lembaga riset menunjukkan potensi penurunan jam tonton turnamen Mobile Legends di Indonesia bisa mencapai angka 23 persen. Penurunan drastis ini diperkirakan bakal mengguncang ekosistem kompetisi profesional yang selama ini sangat mengandalkan basis penggemar dari kalangan usia sekolah.
“Saya baru saja menandatangani peraturan pemerintah yang berarti anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun di platform digital berisiko tinggi,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Urusan Digital.
Menanggapi kebijakan tersebut, raksasa teknologi seperti Meta menyampaikan bahwa pembatasan akses yang terlalu ketat justru berpotensi memicu masalah baru bagi keamanan pengguna. Mereka berpendapat bahwa remaja mungkin akan mencari alternatif platform ilegal yang tidak terawasi dan memiliki risiko keamanan jauh lebih tinggi. Saat ini, para pengelola platform digital global masih terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai aturan teknis mekanisme verifikasi identitas.
Di sisi lain, para pakar keamanan siber turut menyoroti tantangan teknis dalam memverifikasi usia jutaan pengguna di seluruh wilayah Indonesia secara akurat. Ada kekhawatiran bahwa pengumpulan data kependudukan secara masif untuk keperluan akses media sosial dapat meningkatkan risiko kerawanan data pribadi. Meskipun tujuannya untuk perlindungan, efektivitas penegakan hukum di lapangan tetap menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan industri kreatif digital.