PALU, KAREBA – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Palu kembali menggelar aksi demonstrasi pada 21/07 di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Aksi ini mendesak aparat penegak hukum serta institusi pertanahan agar segera menuntaskan dugaan kasus mafia tanah Sigi yang dinilai berlarut-larut, meskipun sejumlah tersangka telah ditetapkan.
Dalam orasinya, massa IMM secara khusus menyoroti lambannya perkembangan penanganan perkara yang diduga melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir, bersama tiga pegawai BPN lainnya. IMM menilai penanganan dugaan mafia tanah Sigi harus transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Mursalim, selaku koordinator lapangan aksi, mendesak Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah tegas. Mereka meminta agar Kepala BPN Sigi segera dicopot dari jabatannya.
“Kami meminta Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah mengambil sikap tegas. Kami mendapat informasi yang bersangkutan sampai sekarang masih menjabat, padahal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Jangan sampai negara kalah melawan mafia tanah Sigi,” kata Mursalim, Koordinator lapangan aksi.
Kasus dugaan mafia tanah Sigi yang menjadi fokus IMM ini berpusat di Desa Lolu, Kabupaten Sigi. Perkara ini dilaporkan oleh Joni Mardanis, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu yang diterbitkan pada tahun 2012.
Persoalan muncul ketika pada objek tanah yang sama diduga terbit sertifikat lain atas nama Darwis Mayeri. Dugaan penerbitan sertifikat tumpang tindih ini kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pemalsuan surat dan dokumen pertanahan yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.