JAKARTA, KAREBA — Ketua PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan 82 anggota DPR terlibat judi online melalui lebih dari 7.000 transaksi, dengan nilai perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah.
Ivan menyampaikan temuan ini saat rapat kerja bersama Komisi III DPR pada 26 Juni 2024. Menurutnya, analisis PPATK mendeteksi lebih dari 1.000 individu di lingkungan DPR RI, DPRD, dan sekretariat yang terlibat dalam aktivitas judi online.
“Jumlahnya lebih dari seribu orang. Transaksi yang kami potret mencapai 63 ribu, dengan deposit hampir Rp25 miliar. Perputaran uangnya ratusan miliar,” kata Ivan Yustiavandana pada Rabu.
Data tersebut menunjukkan mayoritas pelaku berasal dari kalangan pegawai, bukan anggota legislatif langsung. Dari total ribuan individu, sekitar 82 orang merupakan anggota DPR aktif. Ivan menegaskan, indikasi ini bersumber dari analisis transaksi, bukan bukti pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi temuan itu dengan menekankan perlunya klarifikasi. “Data PPATK hanya bersifat indikasi, bukan bukti. Setelah ditelusuri, mayoritas adalah pegawai, bukan anggota DPR. Hanya dua anggota DPR yang terindikasi, itu pun belum terbukti,” ujar Habiburokhman pada Kamis.
Selain DPR, PPATK juga menemukan keterlibatan profesi lain dalam judi online, termasuk notaris, wartawan, dan pegawai eksekutif. Sekitar 500 pegawai lembaga eksekutif masuk dalam data transaksi.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyebut fenomena ini sebagai ancaman moral. “Saya miris dengan temuan seribu orang legislatif bermain judi online. Ini penyakit sosial yang merata di semua lini,” kata Anwar Abbas.
Komisi III DPR mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memanggil Ketua PPATK untuk membuka data lebih rinci. Menurut aturan, anggota DPR yang terbukti melakukan judi online dapat dikenai sanksi etik hingga pergantian antarwaktu (PAW).
Hingga Agustus 2025, tidak ada pembaruan signifikan terkait daftar nama anggota DPR yang terindikasi. Namun, PPATK tetap memblokir ribuan rekening dan e-wallet yang terhubung dengan judi online untuk memutus aliran dana ilegal.ELS