BANDUNG BARAT, KAREBA. Viral video aksi pamer insentif program Makan Bergizi Gratis oleh Hendrik Irawan berujung sanksi teguran keras dan penghentian sementara operasional dari Badan Gizi Nasional.
Aksi Hendrik yang berjoget di dapur SPPG Batujajar sambil menyebut nominal insentif Rp6 juta per hari memicu kemarahan netizen di media sosial. Pihak otoritas menilai perilaku tersebut tidak pantas karena dilakukan di area produksi makanan sensitif dan tanpa menggunakan alat pelindung diri yang lengkap.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan kekecewaannya atas sikap mitra yang dianggap tidak memiliki empati sosial. BGN langsung menerjunkan tim pengawas untuk melakukan klarifikasi lapangan pada Selasa 24/03/2026.
“Kami lagi tugaskan Direktur Pemantauan dan Pengawasan untuk bertemu. Ini barusan saya telepon Brigjen Doni Dewantoro, Direktur Tauwas wilayah II, sudah bertemu dan sudah ditegur keras,” kata Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala BGN.
Hendrik Irawan selaku pemilik tujuh unit fasilitas pelayanan tersebut akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan pemerintah. Ia mengakui bahwa tindakannya kurang bijak dan berjanji akan mematuhi aturan operasional program Makan Bergizi Gratis di masa mendatang.
“Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan Bapak Presiden Prabowo atas perilaku saya yang kurang bijak,” kata Hendrik Irawan, Mitra SPPG.
Terkait nilai nominal yang disebutkan dalam video, Hendrik memberikan klarifikasi bahwa dana tersebut merupakan biaya operasional fasilitas, bukan keuntungan pribadi. Dana insentif tersebut digunakan untuk menanggung biaya sewa bangunan, listrik, hingga upah tenaga kerja sesuai petunjuk teknis.
“Rp6 juta per hari itu adalah insentif, bukan pendapatan bersih dari jatah Makan Bergizi Gratis,” kata Hendrik Irawan, Mitra SPPG.
Saat ini operasional tujuh unit SPPG milik Hendrik telah ditangguhkan sementara oleh BGN sebagai sanksi atas pelanggaran etika operasional. Selain menghadapi sanksi administrasi, Hendrik juga melaporkan dua akun media sosial ke Polres Cimahi karena dianggap menyebarkan fitnah dan hinaan masif.