JAKARTA, KAREBA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan rasa bingung dan sedihnya atas tuntutan 15 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief alias Ibam terkait dugaan korupsi Chromebook. Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 20 April 2026, menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dilayangkan sehari sebelumnya.

Jaksa menuntut Ibam dengan hukuman berat berupa 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar. Nadiem menilai tuntutan ini tidak adil karena Ibam, yang berperan sebagai tenaga konsultan, tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan proyek. Berdasarkan regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi, Nadiem menekankan bahwa Ibam justru sempat menunjukkan sikap kritis terhadap pemilihan sistem operasi dalam pengadaan tersebut.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Ibam menerima aliran dana dalam skandal korupsi Chromebook ini. Ia mengimbau generasi muda profesional untuk turut mencermati jalannya proses hukum yang dianggap memiliki banyak kejanggalan. Nadiem memandang bahwa kasus korupsi Chromebook yang menjerat Ibam harus disikapi dengan kritis sebagai pengingat bagi kaum profesional di Indonesia.

Selain tuntutan 15 tahun penjara, Ibam terancam hukuman tambahan jika uang pengganti Rp16,92 miliar tidak dibayar, yakni pidana subsider 7 tahun 6 bulan. Nadiem Makarim berharap publik memberikan perhatian dan doa bagi Ibam, yang ia nilai sebagai sosok profesional berintegritas. Kasus korupsi Chromebook ini kini menjadi sorotan tajam karena dinilai tidak menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya.