JAKARTA, KAREBA – Delapan hakim Mahkamah Konstitusi mencecar perwakilan operator seluler dalam sidang uji materi UU Cipta Kerja terkait kebijakan kuota internet hangus pada Kamis 16/04. Sidang dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 ini menyoroti dugaan kerugian konsumen akibat hilangnya sisa data secara sepihak setelah masa aktif berakhir.
Majelis hakim mempertanyakan aspek keadilan dan transparansi operator dalam menerapkan durasi paket 28 hari yang memaksa pelanggan melakukan pembelian 13 kali dalam setahun. Kebijakan kuota internet hangus dipandang sangat membebani masyarakat mengingat layanan internet telah menjadi kebutuhan pokok atau hajat hidup orang banyak saat ini.
“Hajat hidup orang banyak menjadi pengikat saudara-saudara untuk tidak leluasa menentukan segala hal. Itu yang harus dipikirkan,” kata Saldi Isra, Hakim Konstitusi MK.
Dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi tersebut, pihak operator berdalih bahwa kuota internet bukan merupakan barang milik permanen. Mereka mengeklaim bahwa kuota hanyalah hak akses jasa sementara yang diberikan melalui kerangka perjanjian kontraktual antara penyedia jasa dan pelanggan.
“Tolong kalau ada rujukannya internasional sampaikan. Supaya kita tidak membeli kucing dalam karung istilahnya. Supaya ini clear, bahwa tidak hanya berlaku di Indonesia,” kata Suhartoyo, Ketua Majelis MK.
Hakim juga menyoroti akumulasi uang dari sisa data pelanggan yang tidak terpakai namun tetap hangus begitu saja. Hakim Enney Nurbaningsih mempertanyakan alokasi dana tersebut dan meminta simulasi beban biaya infrastruktur yang diklaim oleh para penyelenggara telekomunikasi.
“Aturan yang membuat kuota hangus begitu saja saat masa berlaku habis mengakibatkan ada pihak yang dirugikan, yakni masyarakat pengguna jasa internet,” kata Ridwan Mansyur, Hakim Konstitusi MK.
Hakim Guntur Hamzah menekankan agar provider memahami prinsip TARIF yang mencakup transparansi, akuntabilitas, responsif, independen, dan fairness. Mahkamah meminta data konkret mengenai total nilai rupiah secara nasional dari praktik kuota internet hangus yang selama ini diberlakukan secara masif oleh operator seluler.*/LIA