JAKARTA, KAREBA. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi napi korupsi Idul Fitri 1447 H kepada ratusan terpidana di berbagai wilayah Indonesia pada 21/03. Kebijakan ini merupakan bagian dari total 155.908 warga binaan pemasyarakatan yang menerima pengurangan masa pidana secara nasional bertepatan dengan Hari Raya.

Di wilayah Jawa Barat, tercatat sebanyak 262 narapidana kasus korupsi mendapatkan hak remisi khusus tersebut dari total 18.224 penerima di sana. Sementara itu, Jawa Tengah mencatatkan 245 narapidana tipikor yang juga menerima remisi napi korupsi Idul Fitri tahun ini.

“Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan dan RK II untuk 135 orang. Jadi secara keseluruhan, remisi untuk warga binaan yang ada di Jabar diberikan kepada 18.224 orang,” kata Kusnali, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat.

Pemberian hak ini merujuk pada regulasi resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mewajibkan pembayaran denda atau uang pengganti bagi pelaku tipikor. Narapidana yang belum melunasi kewajiban finansial kepada negara dipastikan tidak mendapatkan potongan masa tahanan apa pun.

“Sebanyak 57 napi langsung bebas setelah memperoleh remisi,” kata Mardi, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah.

Selain di Pulau Jawa, Sumatera Selatan juga memberikan remisi napi korupsi Idul Fitri kepada 70 orang warga binaan kasus korupsi. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan perilaku baik para narapidana selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.