, KAREBA — Polisi ringkus 3 pria di Palu pada Rabu (20/8) sore. Ketiganya ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1,160 gram dan alat hisap.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap para terduga berinisial A (29), J (35), dan H (42) sekitar pukul 15.00 WITA. Penangkapan berlangsung di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Petugas menemukan satu paket sabu dan satu alat hisap atau bong lengkap dengan pireks berisi sabu. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama para terduga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polresta Palu AKP Usman menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga bersama barang bukti,” kata Usman pada Rabu.

Sementara itu, Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Deny.

Selain itu, polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Palu. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Saat ini ketiga terduga berada di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Aturan ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan narkotika di Indonesia.

Menurut data dari Polri, kepolisian terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkotika di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.ELS