JAKARTA, KAREBA. Pemerintah resmi menegakkan aturan larangan media sosial anak di bawah usia 16 tahun melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 mulai Sabtu (28/03). Namun, langkah drastis ini menuai kritik tajam karena dianggap mengabaikan kompleksitas masalah keamanan digital anak di tanah air.
“Larangan menyeluruh ini adalah solusi yang terlalu sederhana untuk masalah yang kompleks,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Usman menilai bahwa fokus utama pemerintah seharusnya bukan pada mengecualikan anak dari ruang digital. Menurutnya, pihak berwenang perlu mendorong terciptanya lingkungan daring yang lebih aman tanpa harus membatasi hak akses secara total bagi sekitar 70 juta pengguna muda.
Meskipun ada kritik, Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menegaskan bahwa larangan media sosial anak ini tetap berjalan sebagai respons atas darurat pornografi dan kecanduan digital. Pemerintah mewajibkan platform global untuk menonaktifkan akun anak di bawah umur secara bertahap.
“Tidak ada ruang untuk kompromi terkait kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi regulasi yang berlaku,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Informatika dalam konferensi pers pada Jumat malam (27/03).
Hingga saat ini, beberapa platform seperti X dan Bigo Live telah menyesuaikan batas usia pengguna sesuai aturan baru. Namun, sejumlah layanan populer lainnya masih dalam pengawasan ketat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika agar segera melakukan pembersihan akun di bawah 16 tahun.
Bagi platform yang tetap membangkang, pemerintah telah menyiapkan sanksi berat mulai dari denda administratif hingga pemblokiran penuh. Langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan pembatasan akses media sosial secara ketat bagi anak-anak.