JAKARTA, KAREBA – Pemerintah resmi memberlakukan Kebijakan WFH Pemerintah 2026 mulai 01/04/2026 guna mengantisipasi krisis energi global dan mendorong efisiensi anggaran negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan aturan kerja dari rumah satu hari sepekan ini berlaku bagi ASN serta imbauan bagi sektor swasta di seluruh Indonesia.
Implementasi Kebijakan WFH Pemerintah 2026 ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan transformasi budaya kerja yang lebih digital dan produktif. Selain pengaturan jam kerja pada hari Jumat, pemerintah juga memangkas penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen serta membatasi perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Meskipun berlaku luas, terdapat beberapa sektor strategis yang dikecualikan dari aturan kerja fleksibel ini demi menjaga stabilitas layanan publik. Sekretariat Kabinet mencatat sektor kesehatan, keamanan, industri, energi, transportasi, serta logistik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan secara penuh.
“Sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah memproyeksikan penghematan kompensasi BBM yang langsung masuk ke kas negara mencapai Rp6,2 triliun melalui Kebijakan WFH Pemerintah 2026. Sementara itu, total penghematan belanja BBM di tingkat masyarakat secara nasional diperkirakan bisa menyentuh angka Rp59 triliun selama masa pemberlakuan.
“Potensi penghematan dari kebijakan work from home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM, sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp59 triliun,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Terkait regulasi teknis bagi pekerja swasta, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan surat edaran khusus. Aturan tersebut akan menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing bidang usaha agar tidak mengganggu produktivitas industri nasional.
“Terkait dengan Surat Edaran untuk swasta, BUMN, dan BUMD, segera saya umumkan. Insyaallah besok,” kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.