JAKARTA, KAREBA. Pemerintah secara resmi menetapkan daftar Sektor Dikecualikan WFH dalam kebijakan transformasi budaya kerja nasional yang mulai berlaku pada 01/04/2026. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan langkah ini sebagai strategi efisiensi energi dan antisipasi dinamika global di tengah krisis energi yang melanda dunia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah setiap hari Jumat hanya berlaku bagi ASN dan imbauan untuk sektor swasta tertentu. Namun, sejumlah bidang pekerjaan vital tetap diwajibkan untuk beroperasi penuh secara luring guna menjaga stabilitas layanan masyarakat.
“Sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketetapan mengenai Sektor Dikecualikan WFH ini bertujuan agar pelayanan dasar seperti rumah sakit, kepolisian, dan distribusi kebutuhan pokok tidak terganggu. Pemerintah menekankan bahwa operasional di bidang energi, perbankan, dan transportasi tetap berjalan normal seperti biasa tanpa ada pengurangan jadwal kantor.
Implementasi aturan bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan dipertegas melalui surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dijadwalkan terbit pada awal April. Regulasi tersebut akan mengatur detail teknis dengan mempertimbangkan karakteristik unik dari masing-masing bidang usaha agar produktivitas tetap terjaga.
“Penerapan WFH bagi sektor swasta ini diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Selain mengatur tentang Sektor Dikecualikan WFH, pemerintah juga menargetkan penghematan APBN yang signifikan mencapai Rp6,2 triliun dari pengurangan kompensasi BBM. Secara nasional, potensi penghematan belanja bahan bakar di tingkat masyarakat diperkirakan menyentuh angka Rp59 triliun selama kebijakan ini dijalankan.
Pemerintah berencana melakukan evaluasi berkala setelah dua bulan pelaksanaan, tepatnya pada Juni 2026. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi transformasi digital di Indonesia sambil tetap memastikan bahwa Sektor Dikecualikan WFH tetap menjadi pilar utama penggerak ekonomi nasional.