JAKARTA, KAREBA – Anggota Komisi XI RI Said Abdullah Tandjung mengkritik gangguan teknis sistem Coretax DJP yang terjadi tepat pada hari tenggat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Kamis (30/04). Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan hingga Mei 2026 guna menghindari penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak di tanah air.

Said menilai kendala sistem login hingga sinkronisasi data yang lambat pada Coretax DJP sangat menghambat aktivitas masyarakat. Gangguan ini dikhawatirkan dapat memicu keengganan warga dalam menunaikan kewajiban perpajakannya di tengah target penerimaan negara yang sangat bergantung pada sektor pajak.

“Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaanya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang di siapkan ada kendala,” kata Said Abdullah Tandjung, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar.

Politisi Golkar tersebut juga menyoroti manajemen pemeliharaan sistem yang sering dilakukan pada siang hari saat jam kerja sibuk. Ia membandingkan protokol teknologi informasi pemerintah dengan sektor swasta lainnya yang dinilai lebih efisien dalam mengatur jadwal perawatan infrastruktur digital mereka.

“Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari. Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari. Bukankah itu protokol yang umum saja diberbagi instansi,” kata Said Abdullah Tandjung, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melakukan aktivasi sistem pada awal tahun 2026. Pemerintah sendiri menargetkan lebih dari 15 juta laporan SPT OP untuk menopang target penerimaan pajak nasional sebesar Rp1.925 triliun pada tahun ini.

Mengingat kendala sistem Coretax DJP masih berlanjut, Said menyarankan agar jadwal pelaporan wajib pajak orang pribadi diselaraskan dengan wajib pajak badan pada 31 Mei. Hal ini dianggap sebagai solusi strategis untuk memastikan target pelaporan tercapai tanpa harus membebani masyarakat dengan denda administrasi.

“Bila coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis, jadi sebaiknya mundur, Ditjen Pajak mengatur saja teknis waktunya, agar wajib pajak yang lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta, dan menopang penerimaan negara,” kata Said Abdullah Tandjung, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar.