JAKARTA, KAREBA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan komitmen DPR untuk mengawal penyelesaian status PPPK, khususnya guru dan tenaga kependidikan paruh waktu, demi memberikan kepastian sebelum batas waktu September 2026.
Desakan ini muncul setelah pertemuan dengan Forum Aliansi Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional pada 09 Juli 2026 di Senayan.
Ribuan guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah, termasuk Tidore Kepulauan, menghadapi ancaman dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah. Permasalahan ini menyoroti belum adanya skema pendanaan yang jelas untuk tunjangan kinerja PPPK, yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah pusat agar daerah tidak terbebani.
Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan bahwa kemampuan anggaran daerah tidak boleh menjadi alasan untuk merumahkan PPPK. Oleh karena itu, DPR RI mendesak pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera turun tangan memfasilitasi pemerintah daerah agar polemik terkait status PPPK ini tidak berlarut-larut.
DPR RI juga berkomitmen memfasilitasi pertemuan antara perwakilan guru dengan pemerintah. Selain itu, legislatif akan terus mengawal pemetaan kebutuhan guru nasional yang akan menjadi dasar penganggaran pada tahun 2027, memastikan kejelasan terkait status PPPK di masa depan.
“Jangan sampai nanti sudah lewat September status mereka tidak ada. Ini butuh kejelasan terkait PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.
“Kemampuan anggaran daerah tidak boleh jadi alasan merumahkan PPPK. Pemerintah pusat harus turun tangan,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan skema Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS yang diatur dalam Undang-Undang ASN. Banyak guru PPPK saat ini berasal dari tenaga honorer yang diangkat untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik di berbagai wilayah.
Namun, status PPPK paruh waktu masih belum jelas, dan beban tunjangan kinerja yang dibebankan kepada daerah telah menimbulkan gejolak. Penyelesaian status PPPK menjadi prioritas DPR RI agar tidak ada ketidakpastian setelah September 2026.
Pemerintah pusat diharapkan segera merumuskan skema pendanaan yang jelas dan mencegah pemerintah daerah merumahkan tenaga PPPK karena keterbatasan anggaran.
Kasus di Tidore Kepulauan menjadi contoh nyata urgensi intervensi pusat dalam menangani polemik status PPPK ini.