JAKARTA, KAREBA – Rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini dalam pengamanan ketat prajurit TNI sejak Rabu, 08 Juli 2026. Situasi ini bersamaan dengan masifnya penggeledahan yang dilakukan tim Polri di 12 lokasi berbeda di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, terkait dugaan korupsi, TPPU, dan suap, yang bahkan menemukan uang asing setara Rp60 miliar dan 74 kg emas batangan.
Pengamanan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI tersebut dikonfirmasi pada Kamis, 09 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Perpres tersebut secara spesifik mengatur tentang perlindungan resmi bagi jaksa dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim gabungan dari Koordinasi dan Supervisi Penindakan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya intensif melakukan penggeledahan. Sebanyak 12 titik menjadi sasaran, termasuk sebuah restoran mewah di Jakarta dan rumah pribadi di Sentul, Bogor. Operasi besar-besaran ini menyasar bukti-bukti penting dalam kasus korupsi.
Dalam penggeledahan tersebut, Polri berhasil menemukan sejumlah bukti mencengangkan. Di sebuah brankas yang terletak di Restoran de’Clan Signature, Jakarta, ditemukan uang asing senilai Rp60 miliar. Tidak hanya itu, tim penyidik juga menyita emas batangan seberat 74 kilogram dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, menambah daftar panjang barang bukti yang berhasil diamankan.
“Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi tentang dugaan korupsi, TPPU, dan suap,” kata Irjen Pol Totok Suharyanto, selaku Kortastipidkor Polri.
Meski temuan signifikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengingatkan asas praduga tak bersalah. “Kami asasnya tetap praduga tak bersalah. Mengaitkan restoran dengan Febrie bukan pernyataan resmi kepolisian,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Kasus korupsi yang tengah diusut oleh Polri ini mencakup beberapa mega skandal yang merugikan negara triliunan rupiah. Di antaranya adalah korupsi PT Asabri, korupsi PT Asuransi Jiwasraya, serta sengketa pembayaran antara PT CBS dan PT KNI. Bukti yang disita diharapkan dapat memperkuat penuntutan terhadap para tersangka.
Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah sendiri dikenal luas sebagai jaksa yang menangani kasus-kasus korupsi kakap dengan kerugian negara fantastis. Di antaranya adalah kasus tata niaga timah PT Timah Tbk yang merugikan lingkungan Rp300,003 triliun dan tata kelola minyak mentah PT Pertamina senilai Rp285,01 triliun. Rekam jejak Febrie dalam memberantas korupsi memang tidak diragukan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah tercatat sebesar Rp18,26 miliar untuk periode tahun 2023 hingga 2025, tanpa mencantumkan aset berupa emas. Informasi ini dapat diakses publik melalui situs resmi e-LHKPN KPK.
Brigjen TNI Muhammad Nas dari Kapuspen TNI menambahkan, “Pengamanan dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan, sesuai Perpres 66/2025. Tidak terkait penggeledahan Polri.” Penjelasan ini mengklarifikasi bahwa dua peristiwa besar ini berjalan secara independen meskipun terjadi bersamaan.