SIGI, KAREBA – Kuasa hukum korban dugaan mafia tanah di Kalukubula mendesak Pemerintah Kabupaten Sigi untuk segera mengevaluasi oknum aparat desa yang diduga terlibat dalam praktik penjualan lahan secara ilegal. Permintaan tersebut menyusul laporan resmi atas dugaan tindak pidana penjualan tanah tanpa hak yang kini diproses pihak berwajib.
Kuasa hukum korban, Mohamad Natsir Said menyebut bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan administrasi di tingkat desa bebas dari praktik menyimpang. Kasus dugaan mafia tanah di Kalukubula ini dinilai telah mencederai integritas pelayanan publik di wilayah Sigi Biromaru.
“Sebagai kuasa hukum, kami menyarankan Bupati Sigi untuk membersihkan oknum-oknum kepala desa yang diduga ikut terlibat dalam praktik mafia tanah,” kata Mohamad Natsir Said, Kuasa Hukum Korban.
Natsir menambahkan bahwa langkah evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Jika aparat desa terlibat dalam pelanggaran hukum, hal itu akan berdampak langsung pada citra Pemerintah Kabupaten Sigi di mata publik.
“Bupati harus memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa. Jangan sampai kepala desa bermasalah hukum karena pada akhirnya masyarakat akan menilai itu sebagai bagian dari kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam laporannya, Natsir menduga terdapat penyimpangan administrasi yang sistematis dalam kasus mafia tanah di Kalukubula ini. Indikasi pidana terlihat mulai dari proses pemberkasan di tingkat desa hingga terbitnya surat penyerahan baru yang dijadikan dasar pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Khusus untuk Desa Kalukubula, kami melihat ada kecenderungan tindak pidana dalam proses pemberkasan sampai terbitnya surat penyerahan. Dugaan itu yang akan kami tempuh melalui upaya hukum,” katanya.
Korban bernama Kartini telah melaporkan kasus ini ke Polres Sigi pada 10/07 dengan nomor laporan STTLP/183/VII/2026. Laporan tersebut mencakup kecurigaan atas terbitnya dokumen tanah baru padahal surat asli masih berada dalam penguasaan pemilik lahan yang sah.
“Kami berharap proses investigasi dilakukan lebih masif dan intensif karena ada dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah. Semua pihak yang terlibat harus dimintai keterangan sehingga perkara ini menjadi terang,” ujarnya.