, KAREBA – Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bulat menyetujui pembahasan Pajak Daerah Palu. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama dewan pada Senin (02/03).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Kota Palu Rico Djanggola dan dihadiri 25 anggota dewan yang telah memenuhi kuorum. Agenda utama berfokus pada pandangan umum fraksi terkait perubahan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

“Rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Rico Djanggola, Ketua DPRD Kota Palu.

Seluruh perwakilan fraksi yang hadir menilai Raperda Pajak Daerah Palu sangat krusial untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Kebijakan pajak ini juga dianggap penting karena berpihak pada pelaku usaha kecil dan menengah serta menciptakan keadilan bagi masyarakat.

“Fraksi Partai Golkar DPRD Palu pada prinsipnya mengapresiasi adanya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya,” kata Erman Lakuana, Juru Bicara Fraksi Golkar.

Sementara itu, perwakilan pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi pemerintah pusat. Penyesuaian aturan juga bertujuan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan pajak jasa hiburan yang beririsan dengan pelayanan kesehatan tradisional.

“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Irmayanti Pettalolo, Sekretaris Daerah Kota Palu.

Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, Raperda Pajak Daerah Palu resmi dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Dokumen tersebut nantinya akan kembali dievaluasi oleh kementerian terkait sebelum disahkan menjadi peraturan daerah yang mengikat.LIA