JAKARTA, KAREBA – Komisi XI DPR RI resmi menetapkan lima nama terpilih sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK 2026-2031 setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu, 11/03. Keputusan strategis ini diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah dinamika pasar modal nasional.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa lima nama tersebut dipilih dari 10 kandidat yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Proses ini merupakan langkah krusial untuk mengisi kepemimpinan otoritas keuangan selama lima tahun ke depan sesuai dengan amanat regulasi yang berlaku.
“Ada sepuluh nama yang dikirimkan kepada kita dan itu nanti untuk periode lima tahun sesuai dengan surpres yang disampaikan kepada pimpinan DPR,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Adapun rincian nama terpilih untuk jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK 2026-2031 meliputi Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua DK OJK dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua. Selanjutnya, posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dijabat Hasan Fawzi, Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Kripto, serta Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Seluruh kandidat sebelumnya telah melewati tahapan seleksi administratif dan penilaian rekam jejak yang transparan melalui portal resmi Kementerian Keuangan. Penilaian juga mencakup aspek kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dan uji kompetensi mengenai pengawasan instrumen derivatif hingga bursa karbon.
“Komisi XI telah memutuskan hasil fit and proper test atas calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 untuk lima jabatan,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Hasil penetapan tingkat komisi ini akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 12/03 untuk mendapatkan pengesahan akhir. Kehadiran formasi baru Anggota Dewan Komisioner OJK 2026-2031 diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan daya saing industri keuangan Indonesia di kancah internasional.