JAKARTA, KAREBA. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengonfirmasi bahwa ada seorang ASN Kemensos dipecat secara resmi setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa titip absen selama bertahun-tahun.
Tindakan tegas ini diambil setelah Gus Ipul melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama kerja pasca-Idulfitri, Rabu 25/03/2026. Dalam sidak tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai ribuan pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan resmi di lingkungan kementerian.
“Saya telah memberhentikan PNS Kementerian Sosial. Satu orang, sedangkan yang lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Gus Ipul menjelaskan bahwa oknum ASN yang diberhentikan tersebut sudah tidak menjalankan kewajibannya dalam waktu yang sangat lama. Modus titip absensi dilakukan secara sistematis sehingga pelaku seolah-olah tetap bekerja padahal tidak pernah muncul di kantor.
“Dia sudah beberapa tahun tidak pernah hadir dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Berdasarkan data yang ada, tercatat sebanyak 2.780 pegawai dari total 46.090 personel di Kementerian Sosial kedapatan mangkir tanpa keterangan. Jumlah ini setara dengan 5 hingga 6 persen dari total seluruh pegawai kementerian.
Selain kasus ASN Kemensos dipecat, pihak kementerian juga telah memberhentikan tiga orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembersihan internal terhadap pegawai yang tidak memiliki integritas dalam bertugas.
“Jadi ini tanpa keterangan tidak ada izin, tapi juga tidak absen. Ada 2.708 pegawai, cukup besar yang tanpa keterangan ini,” kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Bagi ribuan pegawai lainnya yang terbukti bolos tanpa alasan yang sah, kementerian akan menerapkan sanksi administratif berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran. Saat ini, Sekretaris Jenderal Kemensos masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menertibkan administrasi kepegawaian.