JAKARTA, KAREBA. Pemerintah resmi memberlakukan aturan di mana Barang Impor Dirampas Negara jika tidak segera diselesaikan kewajiban pabeannya mulai 01/04/2026 mendatang.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian terhadap barang tidak dikuasai. Aturan tersebut menggantikan regulasi lama yakni PMK Nomor 178 Tahun 2019 guna meningkatkan efisiensi arus logistik nasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa aturan ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik barang. Langkah ini diambil untuk mengatasi penumpukan barang yang menghambat pelayanan di pelabuhan dan bandara.

“Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” kata Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berdasarkan regulasi tersebut, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara lebih dari 30 hari akan ditetapkan statusnya. Jika kewajiban pabean tetap tidak terpenuhi, maka Barang Impor Dirampas Negara untuk kemudian dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya,” kata Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain pengaturan batas waktu, PMK ini juga mencakup mekanisme lelang ulang, pengaturan uang tunai dari kiriman, hingga pemblokiran akses kepabeanan. Dengan regulasi ketat ini, diharapkan tidak ada lagi Barang Impor Dirampas Negara akibat kelalaian administratif para pemiliknya.