, KAREBA Ketua Komisi C Bidang Pembangunan Kota Palu menyoroti kebijakan tarif operasional Bus Trans Palu. Hal ini mencuat usai rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi bersama Pemerintah Kota Palu pada Senin (02/03).

Ketua Komisi C, Abdurahim Nasar Al-Amri, mempertanyakan alasan penerapan tarif sebesar lima ribu rupiah untuk transportasi publik tersebut. Padahal seluruh biaya operasional moda angkutan massa ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu.

“Ini kan menggunakan Anggaran APBD, kenapa tidak digratiskan saja? Mengapa pada periode pertama saat bis ini dihadirkan, bisa dijalankan skema gratis selama 3 bulan? Setelah itu sampai sekarang ini mesti menggunakan tarif,” kata Abdurahim Nasar Al-Amri, Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Palu.

Pria yang akrab disapa Wim ini juga mengungkap adanya perbedaan nilai yang mencolok pada dokumen anggaran Bus Trans Palu. Data yang disetujui Badan Anggaran awalnya bernilai delapan koma lima miliar rupiah untuk operasional sembilan bulan, namun di dokumen DPAD jumlah tersebut membengkak menjadi sepuluh koma sembilan miliar rupiah hanya untuk enam bulan.

“Ini kan kita bahas di banggar, sudah ditandatangani. Tapi nyatanya di DPAD itu anggarannya berbeda. Ini sangat membahayakan buat kita yang ada di banggar,” kata Abdurahim Nasar Al-Amri, Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Palu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menyatakan Pemerintah Kota Palu akan mempertimbangkan usulan penghapusan tarif tersebut. Meski demikian, rencana penggratisan layanan transportasi umum ini kemungkinan hanya berlaku sementara menjelang perayaan Idul Fitri dalam waktu dekat.

Guna menyelesaikan polemik ini, pihak legislatif mendorong adanya Rapat Dengar Pendapat dengan asosiasi terkait. Rapat tersebut diharapkan mampu mengurai permasalahan operasional dan sinkronisasi anggaran Bus Trans Palu secara lebih transparan sehingga anggarannya tidak membengkak tanpa kendali.LIA