JAKARTA, KAREBA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang deadline lapor SPT 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Keputusan ini diambil untuk merespons gangguan teknis pada sistem Coretax yang terjadi bersamaan dengan masa libur panjang Idulfitri.

Perpanjangan ini secara otomatis menyamakan batas waktu pelaporan bagi individu dengan Wajib Pajak Badan yang sebelumnya memang berakhir pada akhir April. Langkah relaksasi ini diambil agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mengakses aplikasi yang sempat mengalami kendala teknis.

“Fix diperpanjang sampai akhir April, perpanjangan satu bulan,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Hingga tanggal 24/03/2026, data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan baru sekitar 8,87 juta wajib pajak yang berhasil melaporkan SPT. Angka tersebut baru mencapai 59 persen dari target pelaporan tahunan yang ditetapkan sebesar 15 juta wajib pajak.

Pemerintah menyadari bahwa transisi ke sistem Coretax memerlukan penyesuaian infrastruktur digital yang lebih besar. Selain mengundurkan deadline lapor SPT 2026, pihak kementerian juga berencana meningkatkan kapasitas bandwidth untuk menjaga stabilitas akses aplikasi online tersebut.

“Karena ada kemungkinan juga Coretax-nya bermasalah, beberapa orang mengalami hal tersebut,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Kebijakan ini akan diperkuat melalui regulasi tertulis dalam bentuk Surat Edaran resmi dari Kementerian Keuangan. Dengan adanya penambahan waktu ini, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak akan dikenakan sanksi administrasi jika melapor sebelum tanggal 30 April mendatang.