JAKARTA, KAREBA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang deadline lapor SPT 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya kendala teknis pada sistem Coretax dan jadwal libur Idulfitri yang panjang.
Relaksasi ini otomatis menyamakan batas waktu pelaporan individu dengan Wajib Pajak Badan yang juga berakhir pada akhir April. Sebelumnya, sesuai Undang-Undang KUP, batas pelaporan pajak tahunan bagi perorangan ditetapkan paling lambat 31 Maret.
Purbaya mengakui banyak masyarakat mengeluhkan akses aplikasi Coretax yang sering mengalami gangguan teknis. Kondisi sistem yang sering macet membuat proses pengisian data terhambat sehingga pemerintah perlu memundurkan deadline lapor SPT 2026 tersebut agar warga tidak merasa terbebani.
“Fix diperpanjang sampai akhir April, perpanjangan satu bulan,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Selain masalah sistem, libur panjang menyambut lebaran juga menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan dalam menerbitkan kebijakan ini. Pemerintah ingin memberikan keleluasaan bagi warga yang sedang menjalankan aktivitas mudik agar tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tenang.
Hingga 24/03/2026, tercatat sebanyak 16,7 juta wajib pajak sudah mengaktivasi akun di sistem terbaru tersebut. Namun baru sekitar 8,87 juta yang berhasil melakukan submit data secara lengkap ke basis data perpajakan nasional atau sekitar 59 persen dari target awal.
“Karena ada kemungkinan juga Coretax-nya bermasalah, beberapa orang mengalami hal tersebut,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga akan melakukan penambahan bandwidth untuk mengantisipasi lonjakan trafik di masa perpanjangan deadline lapor SPT 2026 ini. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi menghadapi kendala teknis saat mengakses layanan perpajakan online secara serentak.