, KAREBA Kota Palu melaksanakan rapat paripurna untuk membahas tiga agenda penting pada Kamis (19/02) di ruang sidang utama. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjantjo Djanggola.

Agenda pertama berfokus pada penyampaian laporan masa pimpinan dan anggota dewan untuk persidangan caturwulan III tahun 2025. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil rakyat wajib melaporkan hasil reses melalui rapat paripurna.

Reses menjadi wadah bagi anggota dewan untuk turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing. Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi, menerima pengaduan, dan mendengar kebutuhan riil masyarakat.

“Melalui reses, wakil rakyat membangun kepekaan sosial dan ikatan emosional dengan masyarakat. Aspirasi yang dihimpun akan diperjuangkan dalam forum resmi DPRD untuk dibahas bersama perangkat daerah,” kata Rico Andi Tjantjo Djanggola, Ketua DPRD Kota Palu.

Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, kemudian secara resmi menyerahkan laporan hasil reses tersebut kepada pimpinan rapat. Hasil reses ini nantinya dimasukkan ke dalam pokok pikiran DPRD sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah setiap tahunnya.

Rapat paripurna ini juga mengagendakan penyampaian telaah pokok pikiran oleh Badan Anggaran agar disetujui secara resmi. Naskah rancangan tersebut akan menjadi basis data sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Palu Tahun 2027.

Namun karena keterbatasan waktu, pembahasan telaah pokok pikiran belum dapat dilanjutkan secara komprehensif. Badan Musyawarah DPRD Kota Palu berencana menjadwalkan ulang pembahasan lanjutan tersebut sebelum penetapan dokumen perencanaan kota.

Pada agenda terakhir, paripurna menyetujui pembentukan panitia khusus untuk menangani permasalahan operasional tambang galian di Kelurahan Watusampu dan Kelurahan Buluri. Panitia khusus pertambangan ini diketuai oleh Moh. Ishak bersama Ratna Mayasari Agan sebagai wakil ketua.