PALU, KAREBA – Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu pandangan utama disuarakan oleh Fraksi Demokrat DPRD Palu yang menekankan pentingnya pengelolaan pendapatan daerah tanpa membebani warga. Kesepakatan ini dicapai secara resmi dalam rapat paripurna terbuka yang digelar pada Senin (02/03).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua dewan, Rico Djanggola. Ia mengonfirmasi bahwa forum dinyatakan memenuhi kuorum setelah 27 dari total 35 anggota legislatif menandatangani daftar hadir.
Agenda utama kegiatan dewan ini adalah mendengarkan pandangan umum fraksi terkait penyelarasan kebijakan perpajakan daerah terbaru.
Dalam pandangan resminya, Fraksi Demokrat DPRD Palu menyatakan persetujuan agar rancangan aturan tersebut segera dibahas pada tingkat selanjutnya. Mereka menilai penyesuaian aturan pungutan sangat dibutuhkan asalkan tetap berpihak pada kepentingan ekonomi masyarakat.
Pernyataan sikap politik ini dibacakan langsung oleh anggota legislatif Partai Demokrat, Rezky Hardianti Ramadani.
“Pajak dan retribusi daerah adalah sumber utama Pendapatan Asli Daerah yang krusial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Rezky Hardianti Ramadani, anggota dewan perwakilan Kota Palu.
“Kebijakan ini bertujuan mewujudkan kemandirian daerah dengan prinsip demokrasi, keadilan dan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Rezky Hardianti Ramadani, wakil rakyat daerah pemilihan setempat.
“Pemerintah wajib mengelola pajak dengan adil dan transparan dan memastikan bahwa hasil pajak benar benar digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak menimbulkan beban bagi masyarakat,” tegas Rezky Hardianti Ramadani, anggota Fraksi Demokrat DPRD Palu.
“Setiap pungutan pajak dan retribusi harus membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar meningkatkan pendapatan daerah,” imbuh Rezky Hardianti Ramadani, membacakan sikap partainya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo, memaparkan alasan yuridis perubahan regulasi tersebut di hadapan para peserta sidang. Ia menjelaskan bahwa revisi regulasi tahun lalu dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi resmi dari Kementerian Keuangan serta kementerian terkait lainnya.
Hasil evaluasi mengharuskan pemerintah kota menyesuaikan objek pungutan agar selaras dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dukungan persetujuan dari Fraksi Demokrat DPRD Palu ini sejalan dengan pandangan delapan fraksi lainnya yang menginginkan optimalisasi retribusi yang berkeadilan. Perubahan aturan ini juga turut mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pajak barang dan jasa tertentu.LIA