JAKARTA, KAREBA – Pimpinan Ombudsman RI resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik menyusul penetapan tersangka kasus korupsi Hery Susanto terkait dugaan suap tata kelola pertambangan nikel pada Kamis, 16/04.
Lembaga negara tersebut menyesalkan terjadinya peristiwa ini dan berkomitmen untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik. Terungkapnya kasus korupsi Hery Susanto bermula dari dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta untuk membatalkan kebijakan kementerian.
Hery diduga menerbitkan surat rekomendasi khusus guna mengintervensi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP di Kementerian Kehutanan. Atas tindakan tersebut, Ombudsman RI kini menjalankan tugas kepemimpinan secara kolektif kolegial di bawah kendali Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona.
“Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik,” kata Pernyataan Resmi Ombudsman RI, Pimpinan Lembaga.
Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Meskipun proses hukum terkait korupsi Hery Susanto sedang berjalan, pihak lembaga menjamin seluruh fungsi pengawasan tidak akan terganggu.
“Fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Pimpinan Ombudsman RI, Pernyataan Resmi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam aliran dana suap tambang nikel tersebut./CNN