JAKARTA, KAREBA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya potensi sabotase desain dalam pengembangan sistem Coretax yang menyebabkan kendala serius bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.
Pernyataan ini muncul menyusul banyaknya keluhan terkait sistem Coretax yang sering mengalami gangguan teknis sejak pertama kali dioperasikan pada awal 2025 lalu.
Purbaya mencurigai kerumitan sistem tersebut sengaja diciptakan untuk membuka celah bisnis bagi pihak ketiga yang menjembatani urusan perpajakan nasabah besar.
“Sistem Coretax sengaja dibuat rumit dengan adanya keterlibatan layanan pihak ketiga yang menjembatani sistem dengan nasabah besar, sehingga memunculkan kecurigaan adanya ruang bisnis tertentu di balik kerumitan sistem,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI pada 27/03/2026.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak buruk ketidaksiapan teknologi ini bagi target penerimaan negara.
“Kita tidak boleh mempertaruhkan tax ratio hanya karena sistem administrasi belum siap. Kalau wajib pajak mengalami kesulitan administratif, efeknya bisa langsung ke compliance,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Akibat krisis sistem Coretax ini, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hingga 30/04/2026 mendatang.
Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, menilai pertumbuhan penerimaan pajak awal tahun ini hanya dipicu oleh rendahnya basis perbandingan pada periode yang sama tahun lalu.
“Angka pertumbuhan penerimaan 30,4 persen Januari hingga Februari 2026 lebih disebabkan efek basis rendah akibat anjloknya penerimaan pada awal 2025 karena kendala Coretax,” kata Fajry Akbar, Pengamat Center for Indonesia Taxation Analysis.
Hingga saat ini, pemerintah terus didesak melakukan audit independen terhadap kontrak pengembang teknologi guna menyelamatkan target tax ratio nasional sebesar 12 persen hingga 13 persen.