JAKARTA, KAREBA. Pemerintah Indonesia secara resmi mulai memberlakukan kebijakan Larangan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun pada Sabtu, 28/03. Regulasi ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas yang bertujuan menekan angka ancaman siber pada remaja.

Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menegaskan bahwa penegakan hukum ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan pembatasan akses digital secara ketat bagi anak. Kebijakan Larangan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun ini menyasar delapan platform besar termasuk TikTok, Instagram, hingga Roblox.

“Tidak ada ruang untuk kompromi terkait kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi regulasi yang berlaku,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Informatika.

Hingga Jumat malam, platform X dan Bigo Live dilaporkan telah mematuhi aturan sepenuhnya dengan menaikkan batas usia minimum bagi pengguna. Sementara itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika masih memberikan catatan kepada Meta dan Alphabet yang menaungi YouTube karena belum melakukan sinkronisasi sistem secara menyeluruh.

Meutya menjelaskan bahwa langkah drastis ini diambil karena situasi darurat digital yang mengancam generasi muda di tanah air. Ia menyebut paparan konten negatif seperti pornografi dan perundungan siber sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan bagi sekitar 70 juta anak Indonesia.

“Ancaman semakin nyata, termasuk paparan pornografi, cyberbullying, penipuan online, dan kecanduan. Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Informatika.

Meskipun demikian, kebijakan Larangan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun ini menuai kritik dari sejumlah pihak terkait efektivitas implementasinya di lapangan. Amnesty International menilai bahwa pembatasan total bukan merupakan solusi utama dalam menjaga keamanan ekosistem digital bagi anak.

“Larangan menyeluruh ini adalah solusi yang terlalu sederhana untuk masalah yang kompleks. Fokus seharusnya pada membuat ruang digital lebih aman, bukan mengecualikan anak-anak darinya,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Bagi platform yang melanggar aturan Larangan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi berat sesuai regulasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sanksi dapat berupa denda administratif, penangguhan sementara, hingga pemblokiran penuh akses layanan di wilayah kedaulatan Indonesia.