JAKARTA, KAREBA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti secara resmi memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan gawai anak di bawah usia 16 tahun guna mendorong pertumbuhan karakter yang lebih sehat. Pernyataan tersebut merespons terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur akses media sosial bagi anak-anak di platform berisiko tinggi.

Kebijakan pembatasan gawai anak ini bertujuan untuk melindungi peserta didik dari ancaman adiksi serta paparan konten negatif yang dapat mengganggu kesehatan mental. Abdul Mu’ti menilai langkah ini sebagai bentuk sinergi lintas kementerian untuk memastikan lingkungan digital yang aman bagi perkembangan generasi penerus bangsa.

“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik,” kata Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain fokus pada aspek digital, Kemendikdasmen juga mempercepat program revitalisasi fisik gedung sekolah dengan target lebih dari 71.000 satuan pendidikan pada tahun 2026. Pihak kementerian mengimbau agar pembangunan fisik tersebut tetap memperhatikan kearifan lokal di masing-masing daerah tanpa memaksakan standar material perkotaan.

Masyarakat dapat mengajukan usulan perbaikan gedung melalui situs resmi revit.kemendikdasmen.go.id agar proses verifikasi berjalan tepat sasaran. Pendekatan ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lokal dengan melibatkan warga sekitar dalam proses renovasi sekolah di wilayah mereka.

“Kalau memang local wisdom-nya kayu, ya jangan dipaksa pakai semen dan batu bata atau tembok, karena itu local wisdom. Kemudian memang ya local wisdom itu kita akomodir,” kata Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya telah menandatangani regulasi tersebut pada 06/03 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025. Implementasi bertahap akan dimulai pada 28/03 dengan menonaktifkan akun anak di platform besar seperti YouTube, TikTok, dan Instagram yang masuk kategori risiko tinggi.