JAKARTA, KAREBA. Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK Nomor 92 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian terhadap barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara. Regulasi ini bertujuan untuk mengurai penumpukan logistik serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik barang di seluruh kawasan pabean Indonesia. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 01/04/2026 sebagai pengganti regulasi lama yang diterbitkan tahun 2019.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang impor maupun ekspor. Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah ingin meningkatkan transparansi serta efisiensi pelayanan di pelabuhan hingga bandara internasional. Masyarakat diminta memperhatikan batas waktu penimbunan agar barang tidak berubah status secara hukum.

“Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” kata Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sesuai regulasi terbaru, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara memiliki batas waktu maksimal 30 hari sejak penimbunan. Jika dalam kurun waktu tersebut pemilik tidak menyelesaikan kewajiban pabean, barang akan ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai dan selanjutnya diproses menjadi milik negara. Mekanisme penyelesaiannya mencakup lelang umum, hibah, hingga pemusnahan jika kondisi barang rusak atau tidak bernilai.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya,” kata Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PMK Nomor 92 Tahun 2025 juga membawa sejumlah pembaruan teknis seperti pengaturan uang tunai dari kiriman kargo dan pemblokiran akses kepabeanan bagi pelanggar. Terdapat pula mekanisme lelang ulang jika pemenang sebelumnya gagal memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil guna memastikan arus logistik nasional tetap lancar dan tidak terhambat oleh barang yang ditinggalkan pemiliknya.