JAKARTA, KAREBA – Google dan YouTube secara resmi menyatakan dukungan terhadap implementasi PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 28/03/2026. Meskipun mendukung penguatan perlindungan anak di ranah digital, raksasa teknologi ini secara tegas menolak pendekatan pelarangan total atau blanket ban akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Pernyataan tersebut dirilis bersamaan dengan dimulainya tahap penonaktifan akun anak pada platform berisiko tinggi secara bertahap di tanah air. Google menilai bahwa pembatasan menyeluruh dapat mengurangi manfaat pendidikan digital dan menghapus kontrol orang tua yang selama ini sudah berjalan efektif.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025 saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas,” kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Presiden menekankan bahwa pengawasan teknologi sangat krusial karena tanpa pengelolaan yang baik, dunia digital dapat merusak akhlak dan psikologi anak-anak. Fokus utama regulasi PP Tunas Google YouTube ini adalah memberikan jaminan keamanan tanpa mengabaikan kemajuan teknologi bagi kemanusiaan.
Data dari kementerian terkait menunjukkan urgensi regulasi ini sangat mendesak akibat tingginya angka risiko digital. Tercatat lebih dari 5.500.000 kasus pornografi anak terjadi di Indonesia dalam empat tahun terakhir, yang menempatkan Indonesia pada posisi keempat terbesar di dunia.
“Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir. Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital RI.
Sebagai solusi alternatif dari pelarangan total, pihak Google Indonesia menawarkan penguatan fitur keamanan berbasis kecerdasan buatan. Platform video YouTube juga telah menerapkan pengaturan durasi YouTube Shorts hingga 0 menit dan mematikan fitur putar otomatis bagi pengguna di bawah 18 tahun.
“Regulasi yang efektif seharusnya menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak dan remaja sesuai usianya dengan memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk memilih, daripada langsung menerapkan pelarangan menyeluruh,” tulis manajemen Google melalui blog resmi perusahaan.
Kementerian Dalam Negeri turut memberikan dukungan implementasi aturan ini di tingkat daerah melalui pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang aktif. Insentif khusus telah disiapkan bagi wilayah yang berhasil menekan angka pelanggaran hak digital anak di daerahnya.
“Yang baik-baik, ya kita akan memberikan reward. Kementerian Dalam Negeri juga menyiapkan anggaran. Bisa juga ada dana insentif daerah, bisa kita berikan,” kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI.
Implementasi penuh PP Tunas Google YouTube ini akan terus dipantau melalui evaluasi berkala terkait efektivitas verifikasi usia menggunakan teknologi AI. Hal ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan dari konten negatif dan akses terhadap informasi yang bermanfaat bagi tumbuh kembang anak.