JAKARTA, KAREBA – Badan Legislasi (Baleg) RI menyepakati evaluasi daftar Prolegnas Prioritas 2026 dengan menyertakan lima RUU baru dalam rapat pleno di Senayan, Rabu (15/04).

Penambahan tersebut mencakup empat usulan dari DPR yakni RUU Perumahan, RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, dan RUU Lingkungan Hidup, sementara pemerintah mengusulkan RUU Pelelangan.

Selain penambahan draf baru, rapat ini juga mematangkan rencana revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh guna mengantisipasi berakhirnya dana otonomi khusus pada 2027 mendatang.

“Saya kira cukup sudah, kita telah melakukan evaluasi, ya. Tidak apa-apa tiga bulan sekali juga evaluasi tidak ada masalah,” kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

DPR RI juga melakukan perubahan nomenklatur pada RUU Masyarakat Hukum Adat yang kini resmi berganti nama menjadi RUU Masyarakat Adat.

Fokus utama lainnya dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 adalah pengalihan inisiatif RUU Narkotika dan Psikotropika yang semula merupakan usulan pemerintah menjadi inisiatif legislatif.

“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus. Nah, tinggal persoalan besaran dan segalanya tentu nanti akan kita bicara lebih detail,” kata Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR.

Bob Hasan menekankan bahwa pembaharuan aturan hukum untuk Aceh sangat mendesak karena regulasi lama yang sudah berusia dua dekade dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Keputusan mengenai pembaruan daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini diharapkan mampu mempercepat proses legislasi yang menyentuh kepentingan rakyat secara langsung.*/ANT