JAKARTA, KAREBA — Wakil Ketua Satgas P2SP sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking keenam untuk mengurai hambatan investasi nasional di Jakarta pada Jumat 13/03. Sidang ini membahas tiga isu krusial yaitu kendala impor bahan baku obat bius PT Samator, lamanya proses SNI, hingga konflik lahan semikonduktor di Batam.
Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah atau Satgas P2SP mencatat telah menyelesaikan 46 dari 81 aduan pelaku usaha hingga Februari 2026. Fokus utama sidang kali ini adalah memberikan kepastian hukum bagi para investor yang tertahan kendala birokrasi lintas sektoral. Purbaya menginstruksikan jajarannya untuk bekerja lebih cepat demi menjaga iklim investasi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk kasus PT Samator Indo Gas Tbk, Satgas P2SP menemukan adanya keterlambatan perpanjangan Persetujuan Impor amonium nitrat yang sangat dibutuhkan rumah sakit. Meskipun barang sudah tiba di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sejak Februari, izin tersebut belum juga terbit. Pemerintah menargetkan masalah administrasi dokumen ini harus selesai sepenuhnya sebelum Senin 16/03.
“Tapi itu akan dibereskan dalam waktu singkat. Saya pikir sebelum Senin juga selesai nanti ya kita akan kirim tim sana untuk diskusi dengan perdagangan,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI.
Sidang juga menyoroti keluhan pengusaha mengenai durasi pengurusan SNI yang mencapai lebih dari satu tahun tanpa kejelasan Service Level Agreement atau SLA. Menteri Keuangan meminta Kementerian Perindustrian menyusun standar waktu yang pasti agar tidak merugikan pelaku industri. Walau demikian, prioritas percepatan tetap diberikan pada produk yang belum bisa diproduksi secara mandiri di dalam negeri.
“Tapi yang saya lihat semangat dari perindustrian adalah dia memastikan yang dikasih cepat adalah yang di dalam negeri memang barangnya gak ada. Itu satu hal yang bagus sekali saya pikir untuk melindungi juga industri dalam negeri,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI.
Masalah paling pelik terjadi pada proyek semikonduktor PT Galang Bumi Industri di Batam akibat tumpang tindih pengelolaan lahan seluas 1.000 hektare. Pihak BP Batam melaporkan bahwa Hak Pengelolaan Lahan yang baru terbit hanya mencakup 299,22 hektare pada 01/10/2025 lalu. Kondisi ini membuat Satgas P2SP memberikan tenggat waktu dua pekan bagi para pemangku kepentingan untuk membereskan legalitas lahan tersebut.
“Rupanya ada fondasi yang lebih bawah, lebih dalam lagi. Siapa yang mengelola tanah di sana? Apa BP Batam, apa perusahaan lain,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI.
Menanggapi isu tersebut, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra menegaskan bahwa Batam tidak memerlukan penetapan Proyek Strategis Nasional untuk mendorong masuknya investasi. Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam dinilai sudah memiliki daya tarik kuat bagi investor luar negeri asalkan kepastian lahan dapat segera dijamin oleh pemerintah pusat dan daerah secara sinkron.